• SMA NEGERI 2 KS CILEGON
  • Mencetak Generasi Bintang (Berani - Inovatif - Tangguh)

PERSYARATAN SPMB 2025

  1. PERSYARATAN UMUM


Persyaratan dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMA adalah:

  1. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain  yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
  3. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
  4. Jika dokumen tidak berbasis tanda tangan elektronik, maka dokumen wajib dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah;
  6. Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging;
  7. Tagging lokasi rumah domisili calon murid;
  8. Calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

  1. PERSYARATAN KHUSUS
  2. Jalur Domisili Persyaratan Khusus Jalur Domisili :
  3. Nilai rapor 5 (lima) semester;
  4. memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru (Kecamatan Purwakarta, Grogol dan Jombang);
  5. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar;

 

  1. Jalur Afirmasi :

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi :

  1. Calon Murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah Daerah;
  2. Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  3. Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh berupa keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu;
  4. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis; dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

 

  1. Jalur Mutasi Tugas Orang tua/wali :

Persyaratan khusus Jalur Mutasi :

 

  1. Calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  2. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yangmempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
  3. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dan Kartu Keluarga; dan
  4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

 

Jalur Prestasi :

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Akademik:

  1. rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
  2. Sertifikat/piagam prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya yang telah divalidasi oleh Dinas/Instansi pemerintah terkait atau dikurasi oleh Kementerian.

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Non Akademik :

  1. rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
  2. Sertifikat/piagam prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya yang telah divalidasi oleh Dinas/Instansi pemerintah terkait atau dikurasi oleh Kementerian; atau
  3. pengalaman kepengurusan sebagai   ketua  dalam organisasi siswa intra sekolah atau organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.  

 

 PENDAFTARAN HANYA MELALUI WEB SPMB
BERKAS YANG DIUNGGAH KE WEB PENDAFTARAN ADALAH BERKAS YANG ASLI
TIDAK ADA PENYERAHAN BERKAS KE SEKOLAH

Halaman Lainnya
SPMB 2025

 PENDAFTARAN HANYA MELALUI WEB SPMB BERKAS YANG DIUNGGAH KE WEB PENDAFTARAN ADALAH BERKAS YANG ASLI TIDAK ADA PENYERAHAN BERKAS KE SEKOLAH      

13/06/2025 14:15 - Oleh Admin - Dilihat 218 kali
SPMB 2025

13/06/2025 14:15 - Oleh Admin - Dilihat 80 kali
Jadwal SPMB 2025

Jadwal Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Provinsi Banten     No Kegiatan Waktu Pelaksanaan 1 Sosialisasi SPMB Mei 2025 2 Pendaftaran 16 - 23

27/05/2025 15:18 - Oleh Admin - Dilihat 1099 kali
TENAGA KEPENDIDIKAN

TENAGA KEPENDIDIKAN SMAN 2 KS CILEGON             No Nama Tenaga Kependidikan Jabatan 1 Dwi Chambarwati, SE, MM Staff Tata Usaha 2 Puji Lestar

27/11/2024 23:46 - Oleh Admin - Dilihat 142 kali
TENAGA PENDIDIK

TENAGA PENDIDIK SMAN 2 KS CILEGON             No Nama Guru Mapel Diampu 1 H. Dadan Amdani, S.Pd Kepala Sekolah 2 Dra. Satiti Esti Nurani Ekono

27/11/2024 23:31 - Oleh Admin - Dilihat 141 kali